PROFIL
UNIT DONOR DARAH
PALANG MERAH INDONESIA
KABUPATEN KENDAL
I.
PENDAHULUAN
Palang Merah Indonesia adalah Perhimpunan Palang Merah sebagai
satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik
Indonesia menurut Conventie Geneve yang dibentuk atas instruksi Presiden RI Ir.
Soekarno pada tahun 1945. Sebelumnya telah ada organisasi
palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie
(NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang
oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Palang Merah Indonesia disahkan secara hukum melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25
Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia
melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 melengkapi Keppres No. 25 Tahun
1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan : Tugas
Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan
Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa,
golongan dan faham politik. Selanjutnya melalui PP No. 18 Tahun 1980, pemerintah memberikan tugas khusus
kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi
Darah (UKTD). Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan,
bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun
jajaran Departemen Kesehatan. Kegiatan ini mencakup :
·
Pemilihan (seleksi) penyumbang darah
·
Penyadapan darah
·
Pengamanan darah
·
Penyimpanan darah
·
Penyampaian darah
Pengadaan darah dilakukan
atas dasar “sukarela” tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah
objek jual beli.
Hasil kegiatan UKTD PMI adalah
darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat
diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien
dengan tepat sesuai kebutuhan.
Terhitung mulai tanggal 19
April 1985 telah disahkan berdirinya Dinas Transfusi Darah PMI Cabang Kendal
melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat
Palang Merah Indonesia nomor : 0066 /KEP/ PP/IV/85. Pengurus pusat PMI
mengangkat dan menugaskan dr. SOETIKNO TJANDRA sebagai Kepala DTD PMI Cabang
Kendal. Bertugas sampai dengan bulan Mei 2001. Yang selanjutnya tugas Kepala
UTD ditugaskan kepada dr. P. Budi Harjanto (Mei 2001 – Agustus 2005), dr. Sri
Inayati (Agustus 2005 – Desember 2010) dan dr. A. Suprayitno R.S.R (Desember
2010 – sekarang).
Dari nama DTD (Dinas Transfusi
Darah) berubah menjadi PUTD (Pelayanan Unit Transfusi Darah), UTD (Unit
Transfusi Darah) dan selanjutnya melalui Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor
002/KEP/PP PMI/I/2011 tentang Statuta Unit Donor Darah Palang Merah, berubah
menjadi UDD (Unit Donor Darah) PMI.
Unit Donor Darah PMI Kabupaten
Kendal sebagai pelaksana teknis Upaya Kesehatan Transfusi Darah di wilayah
Kabupaten Kendal mempunyai tugas dalam pemenuhan kebutuhan darah di wilayah
Kabupaten Kendal baik dari segi kuantitas maupun kualitas melalui koordinasi
dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah
Kabupaten Kendal dan Rumah-sakit lain yang ada diwilayah Kabupaten Kendal dan
sekitarnya.
UDD PMI Kabupaten Kendal
sebagai Unit kerja PMI Kabupaten Kendal memiliki sistim pembiayaan swadana
dalam kegiatan operasionalnya dengan tugas mengelola penyumbangan darah / donor
darah, pemeriksaan penyakit infeksi menular lewat transfusi darah / IMLTD
(seperti HIV / AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Siphilis), pemrosesan darah
menjadi Whole Blood (WB) dan Packet Red Cell (PRC), penyimpanan dan distribusi
darah serta penyaluran darah sehat kepada Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) serta
pasien Rumah Sakit dan Puskesmas di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya,
memiliki jumlah tenaga yang berkemampuan serta ketrampilan dalam pengelolaan
darah, tenaga yang berkompentensi khusus transfusi darah 2 orang ATD, tenaga
dokter 1 orang, tenaga perawat 1 orang, tenaga analis 4 orang, tenaga
administrasi serta tenaga lain dengan jumlah keseluruhan 13 orang telah mampu
mengumpulkan darah sebanyak 7.459 kantong darah dan mendistribusikan darah
sebanyak 6.937 kantong darah selama tahun 2013.
UDD PMI Kabupaten Kendal semula bertempat di
Laboratorium RSUD dr. H. Soewondo Kendal dan mulai tahun 2001 sampai sekarang
beralamat di Markas PMI Kabupaten Kendal, Jl. Soekarno-Hatta Kendal.
II.
DASAR PELAKSANAAN UDD PMI KAB. KENDAL
1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan;
2. Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Peraturan
pemerintah Nomor 18 tahun 1980 tentang Mendirikan UKTD (Unit Kesehatan Transfusi Darah) kemudian Membentuk
UKTDC (Unit Kesehatan Transfusi Darah Cabang);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 478/Menkes/Per/X/1990 tentang Upaya Kesehatan di Bidang
Transfusi Darah;
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Akses
Pelayanan Penyediaan Darah;
7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Pelang Merah Indonesia;
8. Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah
Indonesia Nomor 118/KEP/Pengurus Pusat/VIII/2009 tanggal 26 Agustus tahun 2009,
tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia;
9. Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah
Indonesia Nomor 002/KEP/PP PMI/I/2011 tentang Statuta Unit Donor Darah Palang
Merah;
10. Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah
Indonesia Nomor 0066/PP/IV/85 tentang Pendirian Dinas Transfusi Darah Cabang
Kendal;
11. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Kendal Nomor 180/1607/PMI/V/2012 tentang Ijin Tetap Unit Donor Darah Palang
Merah Indonesia.esia.
III.
STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan Statuta Unit Donor Darah PMI
yang tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor
002/KEP/PP PMI/I/2011 maka UDD PMI Kab. Kendal termasuk kategori UDD Tipe B
yang dipimpin oleh seorang direktur dan dibantu oleh 3 Kepala Bagian, meliputi
:
1. Bagian Tata Usaha dan Keuangan
2. Bagian Pengembangan Mutu
3. Bagian Pelayanan, Kualitas dan Kuantitas
Darah
Setiap Kepala Bagian dibantu Seksi yang
bertanggung jawab kepada Kepala Bagian. Dan Kepala Bagian bertanggung jawab
kepada Direktur UDD PMI Kabupaten Kendal.
IV.
PELAYANAN DONOR DARAH
Pemerintah menugaskan hanya
kepada PMI untuk menyelenggarakan kegiatan transfusi darah sesuai PP No. 18 tahun 1980 diperkuat dengan : Peraturan
Menteri Kesehatan RI
No : 478/ Men Kes/1990 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2011 yang substansinya sebagai berikut :
No : 478/ Men Kes/1990 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2011 yang substansinya sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Transfusi Darah dilaksanakan oleh UTD PMI
2. Kegiatan UTD:
·
Rekruitment donor
·
Penyadapan Darah
·
Pengamanan Darah
·
Pengolahan Darah
·
Penyimpanan Darah
·
Distribusi Darah
3. Penyumbang Darah Sukarela dan
Tidak Diperjual Belikan
4. Pengolahan darah disesuaikan
dengan standard
5. Penyimpanan Darah harus sesuai
dengan teknis Penyimpanan yang baik (suhu, tempat, lama penyimpanan dll)
6. Penyelenggaraan dibawah
pengawasan Dokter
7. Perizinan oleh Depkes /
melalui Dinkes setempat
8. Pengiriman dan penerimaan
darah dari dan ke Indoneia hanya untuk kepentingan Ilmiah atau Kerja Sama dg
Palang Mearah Internasional lain
9. Subsisdi dapat diberikan oleh
Pemerintah
10. BPPD ditetapkan oleh
Pemerintah atas usulan UTD PMI melalui Dinkes dengan Keputusan Gubernur
11. Kepada Penyumbang Darah dapat
diberikan Penghargaan : Piagam, Peniti, Medali
Tugas dan fungsi UDD PMI adalah mencakup
masalah pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan pendistribusian darah beserta
komponen-komponennya guna melayani kebutuhan penderita secara luas, merata dan aman
dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan.
Tujuan Umum UDD PMI adalah terpenuhinya
kebutuhan darah dan komponen-komponennya bagi penderita yang memerlukan secara
mudah, cepat dan aman (Safety Blood).
Tujuan Khusus UDD PMI adalah :
1. Tersedianya serta kesiapan para donor darah
sukarela dalam jumlah yang cukup;
2. Terselenggaranya pelayanan donor darah yang
memadai;
3. Terselenggaranya pemeriksaan laboratorium
yang terjamin mutu dan kualitas;
4. Terselenggaranya penyaluran darah secara
cepat, tepat dan aman;
5. Terselenggaranya kegiatan penelitian dan
pengembangan serta upaya rujukan.
V.
DISTRIBUSI KANTONG DARAH
Distribusi Darah UDD PMI Kab. Kendal
meliputi BDRS, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas dan Balai Pengobatan,
baik di dalam kota maupun luar kota serta UDD Kabupaten lain. Pada tahun 2011
distribusi mencapai 7251 kantong dengan rata-rata 600 kantong setiap bulannya.
BDRS, Rumah Sakit, Rumah Bersalin,
Puskesmas dan Balai Pengobatan yang dilayani diantaranya :
a. Bank Darah : 1. BDRS
dr. Soewondo Kendal
2. BDRS Tugurejo Semarang
b. Rumah Sakit : 1. Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Soewondo Kendal
2. Rumah Sakit Islam Darul Istiqomah Kaliwungu
3. Rumah Sakit Baitul Hikmah Gemuh
4. Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kendal
c. Puskesmas : 1. Puskesmas Cepiring
2. Puskesmas Kendal
3. Puskesmas Brangsong
4. Puskesmas Kaliwungu
d. Rumah Bersalin : 1. RB. Bunda Kendal
2. RB. Muawanah Patean
3. RB. Aisyiyyah Truko
e. Balai Pengobatan : 1. BP. Permata Bunda Semarang
2. BP. Karunia Weleri
3. BP. Permata Medika Semarang
4. BP. Mitra Medika Boja
VI.
KEGIATAN
Pelayanan donor darah sukarela maupun
pengganti dan permintaan darah dilaksanakan 24 jam selama 7 hari kerja. Usaha
pelayanan donor dan penyedia darah yang baik kualitas dan kuantitasnya
diperlukan langkah-langkah kegiatan yang terarah dan terpadu, meliputi :
1. Donor Darah Sukarela
Donor darah sukarela baik individu maupun
kelompok terus direkrut, dengan penyebar luasan informasi melalui media cetak,
elektronik dan ceramah diharapkan dapat menjaring peserta donor darah sukarela
yang dengan kesadaran, kerelaan dan keikhlasannya untuk menyumbangkan darahnya
demi menolong sesama. Dari individu tersebut diharapkan menjadi pendonor rutin
dan menjadi penggerak/ motivator di lingkungannya yang dapat menjaring calon
donor yang sangat banyak sehingga terbentuk kelompok donor darah sukarela.
Banyaknya instansi baik pemerintah maupun swasta serta perusahaan dan sekolah
yang ada di Kabupaten Kendal merupakan target dari UDD PMI Kabupaten Kendal
untuk aktif melaksanakan DDS secara kelompok.
Melalui P2D2S berikut materi penyuluhan dan
ceramah tentang kesehatan terutama donor darah sukarela, banyak instansi yang
telah membentuk kelompok DDS yang rutin melaksanakan donor darah setiap 3 bulan
sekali. Berikut instansi dan perusahaan yang aktif melasakan donor darah
sukarela, diantaranya :
- Pemkab. Kendal
- Satpol PP Kab. Kendal
- Polres Kendal
- Kodim 0715 Kendal
- DPRD Kab. Kendal
- Kejaksaan Kab. Kendal
- LP. Klas IIA Kendal
- PT. IGN Cepiring
- PT. Asia Pasific Fibre Kaliwungu
- PT. Samator Gas Kaliwungu
- PT. RPI Kaliwungu
- PTP. Sukomangli
- BAF, Adira, FIF Kendal
- Bumi Putera Kendal
- Bank Jateng
- SMA dan SMK se-Kabupaten Kendal
2. Pemilihan Darah (Uji Saring Darah)
Untuk memperoleh darah yang aman (safety blood) sebelum diberikan kepada resipien/
penderita yang membutuhkan darah, perlu ditunjang dengan pemeriksaan
laboratorium, meliputi :
a. Golongan darah A,B,O,AB dan rhesus positif
atau negatif
b. Uji saring IMLTD diantaranya HbSAg
(Hepatitis B), HCV (Hepatitis C), VDRL (syphilis) dan HIV (AIDS)
c. Pemeriksaan reaksi silang (cross match) untuk kecocokan darah donor
dengan darah pasien (recipient)
3. Pemisahan Darah (Komponen)
Pemisahan komponen darah bertujuan untuk
pemenuhan kebutuhan darah disesuaikan dengan pola penyakit penderita, sehingga
hanya komponen yang dibutuhkan saya yang diabsurb oleh penderita.
Persediaan darah dan komponen darah yang
ada di UDD PMI Kabupaten Kendal meliputi :
a. Whole Blood (darah lengkap)
b. Packed Red Cell (PRC)
4. Pemusnahan Darah
Darah yang mengandung virus yang menyebabkan
IMLTD atau darah yang sudah kadaluarsa (expired)
harus dimusnahkan. UDD PMI Kabupaten Kendal bekerjasama dengan RSUD dr.
Soewondo Kendal dalam hal pemusnahan darah, dimana pada saat ini pemusnahan
darah/ limbah infeksius per 1kg dikenakan biaya sebesar Rp. 3.500 sebagai
pengganti bahan bakar pemusnahan.
5. Pembinaan Donor
Untuk memotivasi pendonor, maka UDD PMI
Kabupaten Kendal selain memberikan menu donor juga memberikan souvenir yang
selalu berubah-ubah seperti misalnya gelas, payung, kaos, mug dan lain sebagainya.
Pendonor dengan virus IMLTD akan diberi
pembinaan dan pengarahan, kecuali HIV/AIDS pembinaan diserahkan kepada KPA dan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
6. Penghargaan Donor
Pendonor
yang sudah mencapai donasi tertentu, yaitu 10 kali, 25 kali, 50 kali, 75 kali
dan 100 kali diusulkan kepada PMI Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan
penghargaan baik dari Direktur UDD PMI Kab. Kendal (10 kali), Ketua PMI
Kabupaten Kendal (25 kali), Gubernur Jawa Tengah (50 kali), Ketua PMI Pusat (75
kali) dan Presiden RI (100 kali) sehingga menggugah atau memberi semangat
kepada pendonor lain untuk lebih aktif.